Bank Syariah dan Bank Umum

Bank Syariah

A.    Menurut Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah meliputi :

1.      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
2.      Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
3.      Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
4.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akda istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
5.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
6.      Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
7.      Melakukan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
8.      Melakukan usaha kartu debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
9.      Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
10.  Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia
11.  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
12.  Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah
13.  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
14.  Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
15.  Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah
16.  Melakukan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
17.  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

B.     Peran Bank Syariah

Pembangunan
1.      Memberi andil dalam perkembangan sektor riil. Dana yang dikelolah oleh bank syariah disalurkan pada sektor riil dan usaha yang halal. Melalui cara tersebut membuat usaha riil terbantu, dengan begitu bank syariah juga berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa.
2.      Melalui industri keuangan yang mengunakan sistem investasi, bank syariah mampu menarik para investor luar negeri untuk ikut mengembangkan dananya di Indonesia. Bank syariah dapat menarik minat investor petro-dollar, seperti Timur Tengah untuk menanamkan modal.
3.      Mendorong masyarakat untuk mengelolah keuangan masyarakat secara etis. Pada dasarnya bank syariah menanamkan pengelolaan keuangan yang bersih dari riba, sehingga adanya bank syariah membantu menciptakan pengelolaan keuangan secara etis.
Perekonomian negara
1.      Pengumpulan dana. Bank syariah dapat mengumpulkan dana dari nasabah melalui proses investasi. Pengumpulan dana tersebut digunakan untuk mengelolah usaha dan keuntungan diproses kembali dengan sistem bagi hasil. Hal ini menjadi salah satu cara dalam membangun perekonomian negara agar lebih baik.
2.      Penyaluran dana. Bank syariah dapat menyalurkan dana bagi nasabah untuk keperluan usaha. Dengan cara ini, perekonomian negara juga ikut terbantu.
3.      Pelayanan jasa. Peran bank syariah dalam memperbaiki perekonomian negara ialah menyediakan pelayanan jasa.
4.      Pelaksanaan kegiatan sosial. Pengelolaan perekonomian dari bank syariah juga dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan sosial untuk membangun perekonomian masyarakat.
Bisnis
1.      Membantu peminjaman dana untuk usaha mikro. Bank syariah berperan dalam meminjamkan dana bagi masyarakat kurang mampu untuk mengembangkan usaha. Bank tidak meminta jaminan dari pihak peminjam. Namun, usaha kecil menengah yang dilakukan oleh nasabah minimal harus dikelolah lima anggota. Hal ini dimaksudkan agar mempunyai kapasitas untuk merencanakan keputusan.
2.      Bantuan kredit. Meskipun bank syariah memiliki peran memberikan kredit kepada nasabah, tetapi tetap berdasarkan hukum islam, yaitu tidak menarik bunga. Kredit diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Untuk mendapatkan bantuan kredit tersebut, masyarakat juga harus menyiapkan berbagai persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
3.      Meminimalisir risiko krisis moneter. Peran perbanka syariah yang memberi modal usaha untuk Usaha Kecil Mikro (UKM) merupakan salah satu cara untuk menganggulangi krisis moneter. Tidak dipungkiri ketika terjadi krisis, UKM menjadi tulang punggung perbaikan perekonomian negara. Untuk itu, dengan pemberian bantuan dana untuk mengembangkan UKM, bank syariah dapat meminimalisir krisis moneter. Dengan dukungan yang makin besar terhadap pengembangan usaha, diharapkan pula UKM semakin berkembang pesat kedepannya.
C.    Produk Bank Syariah
1.  Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
2.  Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah.
3. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa sharf dan ijarah.

D.    Jasa-Jasa Bank Syariah
1. Wakalah (Akad Perwakilan)
Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak. Wakalah umumnya diaplikasikan bank syariah untuk melakukan transfer, kliring, lalu lintas giro, dan inkaso. Wakalah bisa juga digunakan untuk keperluan transfer dana dari nasabah kepada beneficiary di tempat lain.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
1.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendaknya dalam mengadakan kontrak (akad).
2.      Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
2. Kafalah (Akad Jaminan)
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Kafalah umumnya diaplikasikan bank syariah untuk membuat garansi bank atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (bid bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond), dan penerbitan Letter of Credit (LC).
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2.      Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3.      Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
3. Al-Hawalah (Anjak Piutang)
Al-Hawalah adalah akad pemindahan hutang-piutang dari satu pihak kepada pihak lainnya. Al-Hawalahdiaplikasikan bank syariah pada transaksi anjak piutang (factoring).
Anjak piutang di Indonesia baik yang konvensional maupun yang syariah masih belum popular, karena usaha ini relatif baru dan masyarakat masih awam. Jadi perlu sosialisasi yang internsif agar anjak piutang dikenal masyarakat.
4. Ar-R a h n (Gadai)
Ar-Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lainnya, dengan uang sebagai penggantinya. Akad rahn umumnya digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan.
Gadai pada perbankan syariah mulai populer, tetapi yang diutamakan melayani gadai emas. Sudah banyak bank umum syariah baik milik pemerintah maupunswasta yang membuka gadai syariah, seperti Bank Mandiri Syariah.

5Al-Sharf (Jual Beli Mata Uang)
Al-Sharf adalah transaksi jual-beli mata uang asing yang berbeda, seperti Rupiah dengan US Dollar, Rupiah dengan Euro. Sharf digunakan dalam bentuk baik uang kartal maupun uang giral.



Bank Umum
A.    Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:

- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan hutang
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas pe­rintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2. surat pengakuan utang
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (cus­todian)
- melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
* membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
* melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
* melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
* kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang­undang.

B.     Peranan Bank Umum
1.    Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
2.    Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
3.    Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4.    Menyediakan jasa-jasa pengelolaan jasa dan trust.
5.    Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
6.    Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
C.    Produk Bank Umum
Produk – produk Bank Umum adalah antara lain :

a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

d. Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.

e. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.

f. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.

g. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.

h. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan.

i. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.


D.    Jasa Bank Umum
Jasa-jasa Bank Umum yang ditawarkan meliputi :

a. Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank). 

b. Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.

c. Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. 

d. Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah. 

e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.

f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. 

h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.

i. Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.

j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan

k. Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya me¬nampung setoran dari berbagai tempat.

l. Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah 
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus/hadiah



Bank Syariah
A.    Manfaat Bank Syariah
1.      Mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha yang halal dan yang diperbolehkan agama sesuai dengan prinsip yang dianut bank syariah, bisnis yang dilakukan pun tidak hanya berfokus pada kebahagian dunia melainkan kebahagiaan akhirat.
2. Dibanding dengan bank konvensional,bank syariah memiliki keunikan yang secara prinsip lebih lluwes dalam penyediaan agunan, penetapan imbalan dan penyediaan fasilitas.
3. Pembiayaan bagi hasil dapat memberikan dampak positif terhadap pekembangan sektor riil khususnya UMKM yang menjadi indikator kemajuan roda perekonomian negara dalam kegiatan investasi.
4. Bank syariah dapat memberikan pembiayaan berdasarkan akad jual beli, khususnya pembiayaan murabahah (murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati), selain pembiayaan murabahah bisa juga mendapatkan pembiayaan berdasarkan akad sewa menyewa. Mengingat permasalahan yang dihadapi UMKM yakni membutuhkan adanya barang modal sebagai sarana dalam proses usaha.
5. Mengingat UMKM dalam tahap pendirianya membutuhkan modal kerja dan UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk kepentingan ekspansi usaha. Bank syariah memberikan kemudahan dengan memberikan pembiyaan berdasarkan akad bagi hasil berupa pembiayaan mudharabah atau pembiayaan musyarakah. Mudharabah diartikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana kepada pegelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan untung dan rugi atau pembagian pendapatan antara kedua belah pihak yang telah disepakati. Sedangkan musyarakah yaitu penanaman dana dari pemilik dana pada usaha tertentu dengan pembagian pendapatan antara kedua belah pihak yang telah disepakati sedangkan kerugian ditangung pemilik dana/modal masing-masing.
6. Memberikan pembiayaan yang bersifat pinjaman tanpa bunga atau yang dikenal dengan nama qardh, diberikan pada UMKM yang mengalami kesulitan keuangan bahkan mungkin harus segera mendapatkan dana segar untuk memenuhi kewajiiban-kewajibanya kepada pihak ketiga. Qardh yag diartikan sebagai pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu, qardh diberikan hanya dalam keadaan darurat atau diberikan pada UKM pada awal pendirianya yang mempunyai reputasi bagus dalam arti kejujuran pengelolaannya.
7. Bank Syariah memperkuat ketahanan sistem perekonomian melalui pemberdayaan UMKM yang dapat menyerap tenaga kerja /mengurangi pengangguran dan social safety net sehingga mencipakan kualitas pertumbuhan.

B.     Cara Kerja
Sistem kerja bank syariah dengan konsep bagi hasil (investor menaruh dana di Bank Syariah, dikelola dengan investasi atau dipinjamkan untuk kegiatan produktif, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama) dan dengan "dana talangan" (bank syariah membeli barang yang dibutuhkan konsumen, lalu si konsumen membayar cicilan ke bank syariah, dengan kontribusi keuntungan dari jual beli tsb bagi bank syariah secara wajar). 

Prinsip Bank Syariah: 
* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. 

* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. 

* Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. 

* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. 

* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
C.    Keuntungan Bank Syariah
1.      Kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya.
2.      Dengan adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
3.      Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.
4.      Adanya sistem bagi hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
5.      Penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.

D.    Kerugian Bank Syariah

1.      Bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik.
2.      Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.
3.      Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilau proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono).


Bank Umum

A.    Manfaat Bank Umum
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement). 
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management. 
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery). 
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri. 
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
B.     Cara Kerja Bank Umum
Prinsipnya, bank bekerja untuk menghimbun dana dari masyarakat/corporat (disebut dana pihak ketiga) untuk kemudian disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat/corporat. Sebagai kompensasi bagi pihak ketiga yang menempatkan dana di bank, bank memberikan kompensasi berupa bunga kepada pemilik dana. Demikian pula ketika bank menyalurkan kredit, maka bank menarik bunga atas dana yang dikreditkan. Nah, agar bank dapat membiayai operasionalnya, maka bunga yang diberikan terhadap dana simpanan tidak boleh lebih tinggi dari dana yang disalurkan sebagai kredit. Selisih bunga kredit diatas bunga simpanan disebut spread. Biasanya spread ini berkisar antara 4-8% per tahun.



C.    Keuntungan Bank Umum
1.      Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil.
2.      Bank konvensional lebih beragam.
3.      Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
D.    Kerugian Bank Umum
1.      Sistem bunga haram dalam Islam
2.      Bunga yang begitu besar. Bunga yang ada di bank konvensional begitu besarnya kadang membuat orang berfikir dua kali untuk membuka tabungan atau rekening di bank konvensional tersebut. Setiap bulan pasti berkurang uang yang ada di rekening bank konvensional dengan persentase bunga yang cukup.
3.      Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.
4.      Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
5.      Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.



Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah
1.      Akad
Semua transaksi atau akad yang dilakukan di bank syariah harus sesuai dengan prinsip Syariah Islam, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akad atau transaksi di bank syariah yang banyak digunakan, antara lain, akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
Untuk bank konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia.
2.      Keuntungan
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan.
3.      Pengelolaan Dana
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perdagangan barang-barang haram,  perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar).
4.      Hubungan Bank dan Nasabah
Hubungan bank dengan nasabah juga menjadi faktor penting yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Perlakuan ini terjadi karena bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan. Tak heran banyak nasabah di bank syariah  yang mengaku memiliki  hubungan emosional yang lumayan kuat dengan banknya.
5.      Cicilan dan Promosi
Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan transparan.
Sedangkan bank konvensional punya banyak program promosi untuk menarik nasabah. Seperti promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sebelum akhirnya memberikan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.



       








Peranan Perbankan Dalam Kegiaatan Ekonomi Indonesia
Pembangunan sektor keuangan, terutama perubahan susunan atau struktur perbankan di Indonesia sangat diharapkan dapat membawa perubahan yang positif bagi perekonomian nasional. Mengapa? Karena lembaga keuangan, khususnya perbankan memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian Indonesia. Ketika negara sedang melakukan proses pemulihan ekonomi, umumnya bank masih belum bisa optimal dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan internasional yang menggambarkan rasio perbandingan jumlah kredit yang diberikan pada pihak ketiga (LDR/ Loan to Deposit Ratio). Peranan intermediasi lembaga perbankan sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian suatu negara. Ketika terjadi penurunan jumlah kredit yang disalurkan akibat sikap kehati-hatian dari pihak bank, secara tidak langsung akan terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara yang bersangkutan.
Nah, untuk lebih jelasnya tentang peranan lembaga perbankan, khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi suatu negara, berikut akan dijabarkan secara singkat mengenai tugas dan fungsi bank secara umum. Terdapat beberapa tugas pokok lembaga perbankan. Pertama, bank bertugas menyalurkan kredit kepada lembaga usaha atau perseorangan yang membutuhkan. Tujuan penyaluran kredit ini adalah untuk kegiatan yang bersifat produktif. Kredit sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kredit jangka panjang, kredit jangka menengah, dan kredit jangka pendek. Kedua, perbankan memiliki tugas untuk menarik uang dari masyarakat. Artinya, masyarakat boleh menyimpankan uang mereka dalam bentuk deposito berjangka, giro, atau rekening koran, serta tabanas. Ketiga, menyalurkan jasa di bidang lalu lintas peredaran dan pembayaran uang. Jasa-jasa ini termasuk jasa pengeluaran cek, menjual dan membeli wesel, penukaran valas, dan masih banyak lainnya. Keempat, bank bertugas memberikan jaminan-jaminan bank dan juga menyewakan tempat untuk penyimpanan barang-barang berharga.
Sementara itu, terdapat dua jenis peranan perbankan, yaitu peranan dalam negeri dan peranan luar negeri. Peranan dalam negeri artinya adalah bank mempunyai peranan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam negeri seperti kegiatan administrasi keuangan, penampungan uang, penggunaan uang, penukaran dan perdagangan uang, pengawasan uang, perkreditan, dan pengiriman uang, sedang peranan perbankan untuk luar negeri meliputi hal-hal yang berkaitan dengan lalu lintas devisa, hubungan perdagangan, dan hubungan moneter antar negara.



Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter