Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar 113 entitas pinjaman online/pinjol (fintech peer to peer lending) dan 14 kegiatan usaha investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat per Januari 2021.
"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibandingkan sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing, dikutip dari rilis pada Jumat (29/1).
Tongam menekankan pentingnya masyarakat untuk mengetahui entitas apa saja yang tidak mengantongi surat izin karena maraknya penawaran pinjol di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga ingin masyarakat mengingat dua hal. Pertama, legalitas usaha yang ditawarkan. Kedua, kelogisan dari penawaran keuntungan yang dijanjikan.
"Sebelum memanfaatkan pinjol dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L, yaitu legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Lalu, logis, penawaran keuntungan sesuai dengan keuntungan yang wajar," imbuh Tongam.
Untuk masyarakat yang ragu, dapat menanyakan langsung ke Kontak OJK 157 atau pesan Whatsapp (WA) di 081157157157.
Kedua kontak tersebut dapat dihubungi baik untuk menanyakan informasi lebih lanjut atau membuat laporan atas kegiatan pinjol dan investasi yang merugikan.
Tongam menambahkan SWI akan melakukan patrol siber rutin dengan meningkatkan frekuensi pemantauan sejalan dengan masih banyaknya temuan pinjol dan tawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Ia memastikan temuan telah diinformasikan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasukjuga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Sebagai informasi, sejak 2018 hingga Januari 2021, Satgas telah menutup sebanyak 3.056 pinjol ilegal.
Sementara, dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun inidi antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
- 3 cryptocurrency tanpa izin;
- 3 koperasi tanpa izin
- 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
- 4 kegiatan lainnya.
Posting Komentar
Posting Komentar