Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberi perlindungan bagi para saksi dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang telah menetapkan delapan orang tersangka berkaitan dengan kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution bahkan meminta agar Kejaksaan Agung bisa memberikan rekomendasi kepada pelaku untuk bersedia menjadi saksi pelaku atau dikenal dengan istilah Justice Collaborator (JC) untuk kasus ini.
"LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK," kata Manager melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2).
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, LPSK kata dia, akan memberi perlindungan penuh terhadap Saksi Tersangka ini. Apalagi berkaitan dengan perlindungan saksi ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam waktu dekat, Manager mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perlindungan sejumlah saksi untuk kasus dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp23 triliun itu.
"Jika dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, maka LPSK meyakini bahwa korupsi Asabri diduga melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar," kata dia.
"Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik. Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, di situlah LPSK akan berperan," lanjutnya.
Manager menerangkan perlindungan yang bisa diberikan pihaknya untuk para saksi dan JC ini misal perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara.
"Hingga mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka berkaitan dengan kasus korupsi di Asabri ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Para tersangka diduga bersepakat untuk memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Dalam perkara ini, Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.
Dugaan korupsi dalam kasus ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.
Posting Komentar
Posting Komentar