Dari Paku hingga Ponsel Berhasil Disita dari Kamar Warga Binaan Lapas Gorontalo

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo memusnahkan ratusan barang terlarang beserta puluhan ponsel


timurpost.id — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo memusnahkan ratusan barang terlarang beserta puluhan ponsel. Barang tersebut ditemukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari tangan warga binaan.


Menurut data yang diterima Liputan6.com, sedikitnya ada 213 barang sitaan yang di dalamnya termasuk 47 ponsel, 14 buah charger serta 152 barang berbahaya lainya seperti paku, gunting, pisau, kabel, dan sejenis barang terlarang lainnya yang berpotensi digunakan warga binaan untuk melakukan hal-hal tertentu.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Hantor Situmorang mengungkapkan, barang sitaan tersebut merupakan hasil sidak dan pemeriksaan yang memang rutin dilakukan di seluruh lapas di Gorontalo. Kebanyakan barang itu disembunyikan di kamar warga binaan.


"Langkah ini kami lakukan dalam rangka mewujudkan wilayah kemenkumham Gorontalo agar sebagai antisipasi awal agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," kata Hantor.


Ia mengaku bahwa diduga kuat barang sitaan sengaja diselundupkan melalui pengunjung yang disisipkan dalam tas makanan. Bahkan ada juga beberapa pengunjung yang menyeludupkan barang tersebut dengan cara dilempar dari luar pagar.


"Dengan posisi lapas yang dekat dengan permukiman penduduk sangat berpotensi penyeludupan dengan cara dilempar dari luar pagar," ungkapnya.


Dengan adanya temuan ini, pihaknya akan lebih memperketat lagi pemeriksaan ketika ada barang yang mau masuk dalam lapas. Kemudian untuk mengantisipasi adanya penyeludupan lewat pagar, maka pihaknya akan menjaga ketat sekitar lapas.


"Kami akan segera membentuk tim untuk mengintensifkan penjagaan agar hal ini tidak terjadi lagi," ia menandaskan.


Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter