timurpost.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan tuntunan ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat. Hal itu sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntunan ibadah [Ramadan](4522903 "") tersebut tercantum dalam surat edaran Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.
Berikut di antara isi surat edaran panduan Ibadah Ramadan 2021.
- Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG)termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini. Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat.
- Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.
- Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan seperti salat dengan saf berjarak, jemaah terbatas
- Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin.
Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar masjid/musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi/makalah kepada jamaah di rumah atau melalui media daring. Sedangkan pengajian akbar yang mendatangkan banyak jamaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.
Itikaf Tak Dianjurkan
- Buka Bersama (Takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.
- Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orangdan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
- Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.
Posting Komentar
Posting Komentar